السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Perkuat Fungsi Pengawasan Pengadaan, SPI STAIN Kepri Ikuti Rapat Optimalisasi Pengadaan LKPP

  • 18 Juni 2026
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 26
Berita Utama

Batam, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan pengadaan barang/jasa di lingkungan perguruan tinggi, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Muhammad Kardiansyah, menghadiri Rapat Optimalisasi Pengadaan pada Kementerian/Lembaga di Wilayah Kepulauan Riau melalui Konsolidasi Pengadaan dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kamis (18/6), di Gedung Bida Utama BP Batam.

Kegiatan yang diikuti oleh unsur pimpinan dari 35 satuan kerja Kementerian/Lembaga di Provinsi Kepulauan Riau tersebut membahas berbagai strategi penguatan pengadaan pemerintah, khususnya melalui konsolidasi pengadaan dan peningkatan pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) serta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Bagi Satuan Pengawasan Internal, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman terhadap tata kelola pengadaan yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengawasan modern. Melalui berbagai materi yang disampaikan oleh LKPP, peserta memperoleh gambaran mengenai strategi pengadaan yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga pada peningkatan nilai manfaat serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala SPI STAIN Kepri, Muhammad Kardiansyah, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas pengawasan menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik.

“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek tata kelola dan pengawasan pengadaan. Materi yang disampaikan dapat menjadi referensi dalam memperkuat fungsi pengendalian internal sehingga proses pengadaan di lingkungan STAIN Kepri dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peran SPI tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui penguatan sistem pengendalian internal yang mampu meminimalkan risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, penerapan konsolidasi pengadaan yang menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan tersebut dinilai dapat mendukung efisiensi proses pengadaan sekaligus meningkatkan kualitas hasil pengadaan apabila diterapkan secara tepat dan terukur.



Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, SPI STAIN Kepri memperoleh penguatan wawasan terkait tata kelola dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah. Langkah ini sejalan dengan komitmen STAIN Kepri dalam mewujudkan tata kelola institusi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Gby)