السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Depok, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Wakil Ketua II Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Almahfuz, M.Si., berperan sebagai pembahas dalam pelaksanaan Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, pada 29–31 Oktober 2025.
Konferensi
ilmiah berskala internasional yang mengusung tema besar “Islam, Ecotheology,
and Technological Transformation: Multidisciplinary Innovation for a Just and
Sustainable Future” ini menghadirkan para akademisi dan peneliti dari
berbagai negara untuk membahas isu-isu kontemporer dalam studi keislaman,
sains, dan masyarakat global. Dr. Almahfuz turut berperan aktif dalam sesi Parallel
2nd Session pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Classroom 14 Lantai 2, Fakultas
A, dengan subtema “Decolonizing Islamic Studies: Advancing Innovative
Perspectives, Theories, and Methodologies in Manuscripts, Literature,
Education, and Philosophy.”
Dalam
perannya sebagai pembahas, Dr. Almahfuz memberikan catatan ilmiah terhadap
makalah peserta yang membahas dinamika hubungan antara adat dan agama dalam
konteks dekolonisasi studi Islam. Ia menegaskan bahwa konflik antara adat dan
agama sejatinya tidak perlu terjadi, meskipun sejarah mencatat adanya pengaruh
kolonialisasi yang pernah menempatkan keduanya dalam posisi yang tampak
berlawanan.
“Prinsip
dasar dalam penerapan adat adalah adat bersendi syarak, syarak bersendi
Kitabullah. Artinya, adat justru lahir dan berkembang di bawah nilai-nilai
syariat Islam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Almahfuz memberikan pandangan komparatif bahwa pembahasan mengenai adat Minangkabau dapat diperkaya dengan membandingkannya terhadap adat Melayu, yang juga memiliki sistem nilai berbasis syariat. Ia menjelaskan bahwa adat dalam tradisi Melayu diatur berdasarkan dua dimensi utama, yakni hierarki sumber hukum dan asal-usul adat.


Secara
hierarkis, adat dalam tradisi Islam Nusantara dapat dibedakan menjadi tiga
kategori utama. Pertama, adat yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, yang
bersifat mutlak dan tidak dapat diubah, seperti tradisi pernikahan yang
mensyaratkan pemberian mas kawin serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an sebagai
bagian dari sakralitas prosesi. Kedua, adat yang berasal dari ketetapan nenek
moyang dan penguasa, yang bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan
seiring perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Ketiga, adat kebiasaan
sosial yang lahir dari interaksi masyarakat sehari-hari, misalnya praktik
gotong royong dan kerja sama kolektif yang menjadi wujud nyata solidaritas dan
harmoni sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara
itu, dari segi asal-usulnya, adat Melayu mengenal dua bentuk utama, yaitu adat Patih
Nan Bersendi Ninik Mamak yang menekankan peran perempuan dalam struktur
sosial, dan adat Temenggungan yang menonjolkan dominasi laki-laki atau ayah
dalam sistem kekerabatan.
Menurut
Dr. Almahfuz, pemahaman terhadap dimensi adat ini penting dalam rangka
dekolonisasi studi Islam, yakni upaya membebaskan kajian keislaman dari
perspektif Barat yang seringkali menegasikan nilai-nilai lokal dan
spiritualitas Islam Nusantara.
“Dekolonisasi
bukan berarti menolak pengetahuan modern, tetapi menempatkan tradisi Islam dan
budaya lokal dalam posisi epistemologis yang sejajar, saling memperkaya, dan
kontekstual terhadap realitas sosial,” tegasnya.
Partisipasi
Dr. Almahfuz sebagai reviewer pada forum AICIS+ 2025 menunjukkan kontribusi
nyata STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dalam memperkuat peran akademik
di kancah internasional, sekaligus meneguhkan komitmen kampus dalam
pengembangan ilmu keislaman yang berpijak pada nilai-nilai lokal, spiritualitas
Islam, dan semangat keilmuan global. (LF)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN