السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Wakil Ketua II STAIN SAR Kepri Jadi Pembahas pada AICIS+ 2025, Soroti Relasi Adat dan Syariat dalam Perspektif Dekolonisasi Studi Islam

  • 30 Oktober 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 118
Berita Utama

Depok, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Wakil Ketua II Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Almahfuz, M.Si., berperan sebagai pembahas dalam pelaksanaan Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, pada 29–31 Oktober 2025.

Konferensi ilmiah berskala internasional yang mengusung tema besar “Islam, Ecotheology, and Technological Transformation: Multidisciplinary Innovation for a Just and Sustainable Future” ini menghadirkan para akademisi dan peneliti dari berbagai negara untuk membahas isu-isu kontemporer dalam studi keislaman, sains, dan masyarakat global. Dr. Almahfuz turut berperan aktif dalam sesi Parallel 2nd Session pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Classroom 14 Lantai 2, Fakultas A, dengan subtema “Decolonizing Islamic Studies: Advancing Innovative Perspectives, Theories, and Methodologies in Manuscripts, Literature, Education, and Philosophy.”

Dalam perannya sebagai pembahas, Dr. Almahfuz memberikan catatan ilmiah terhadap makalah peserta yang membahas dinamika hubungan antara adat dan agama dalam konteks dekolonisasi studi Islam. Ia menegaskan bahwa konflik antara adat dan agama sejatinya tidak perlu terjadi, meskipun sejarah mencatat adanya pengaruh kolonialisasi yang pernah menempatkan keduanya dalam posisi yang tampak berlawanan.

“Prinsip dasar dalam penerapan adat adalah adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Artinya, adat justru lahir dan berkembang di bawah nilai-nilai syariat Islam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Almahfuz memberikan pandangan komparatif bahwa pembahasan mengenai adat Minangkabau dapat diperkaya dengan membandingkannya terhadap adat Melayu, yang juga memiliki sistem nilai berbasis syariat. Ia menjelaskan bahwa adat dalam tradisi Melayu diatur berdasarkan dua dimensi utama, yakni hierarki sumber hukum dan asal-usul adat.


Secara hierarkis, adat dalam tradisi Islam Nusantara dapat dibedakan menjadi tiga kategori utama. Pertama, adat yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, yang bersifat mutlak dan tidak dapat diubah, seperti tradisi pernikahan yang mensyaratkan pemberian mas kawin serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari sakralitas prosesi. Kedua, adat yang berasal dari ketetapan nenek moyang dan penguasa, yang bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan seiring perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Ketiga, adat kebiasaan sosial yang lahir dari interaksi masyarakat sehari-hari, misalnya praktik gotong royong dan kerja sama kolektif yang menjadi wujud nyata solidaritas dan harmoni sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, dari segi asal-usulnya, adat Melayu mengenal dua bentuk utama, yaitu adat Patih Nan Bersendi Ninik Mamak yang menekankan peran perempuan dalam struktur sosial, dan adat Temenggungan yang menonjolkan dominasi laki-laki atau ayah dalam sistem kekerabatan.

Menurut Dr. Almahfuz, pemahaman terhadap dimensi adat ini penting dalam rangka dekolonisasi studi Islam, yakni upaya membebaskan kajian keislaman dari perspektif Barat yang seringkali menegasikan nilai-nilai lokal dan spiritualitas Islam Nusantara.

“Dekolonisasi bukan berarti menolak pengetahuan modern, tetapi menempatkan tradisi Islam dan budaya lokal dalam posisi epistemologis yang sejajar, saling memperkaya, dan kontekstual terhadap realitas sosial,” tegasnya.

Partisipasi Dr. Almahfuz sebagai reviewer pada forum AICIS+ 2025 menunjukkan kontribusi nyata STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dalam memperkuat peran akademik di kancah internasional, sekaligus meneguhkan komitmen kampus dalam pengembangan ilmu keislaman yang berpijak pada nilai-nilai lokal, spiritualitas Islam, dan semangat keilmuan global. (LF)