السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-147/B.IV.2/OT.00/09/2025 tentang Tindak Lanjut Konversi Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Balai Titah STAIN SAR Kepri.
Kegiatan
ini menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala)
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, yakni K.H. Luqman Hakim, S.Ag., M.Pd
(Analis SDM Aparatur Ahli Madya), Krisman Supriatna, S.E., M.M (Analis SDM
Aparatur Ahli Muda), Hasyim Khumadi, S.Kom., M.M (Analis SDM Aparatur Ahli
Muda), dan Astrid Isnawati (Analis Jabatan). Sosialisasi diikuti oleh seluruh
ASN dengan jabatan fungsional di lingkungan STAIN SAR Kepri.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas KMA Nomor 1150 Tahun 2025 yang mengatur kedudukan dan uraian tugas jabatan fungsional serta jabatan pelaksana dalam peta jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi dasar dalam penataan kelembagaan, penyusunan kebutuhan pegawai, serta penguatan manajemen talenta ASN berbasis data dan teknologi.


Dalam
sambutannya, Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag, menyampaikan
bahwa penerapan KMA 1150 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam
meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola kepegawaian di lingkungan
Kementerian Agama.
“Melalui
kebijakan ini, setiap satuan kerja dituntut untuk memiliki peta jabatan yang
jelas, analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang terukur,
serta sistem informasi kelembagaan yang terintegrasi secara digital. Hal ini
akan memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel,”
ungkapnya.
Sementara itu, K.H. Luqman Hakim, S.Ag., M.Pd dalam pemaparannya menegaskan bahwa implementasi KMA ini akan memberikan arah baru dalam sistem kepegawaian Kementerian Agama.


“KMA
1150 menegaskan pentingnya peta jabatan yang rinci, penggunaan Sistem
Informasi Kelembagaan Kementerian Agama (SIgMA) untuk pembaruan data
kepegawaian, serta penerapan prinsip manajemen talenta ASN agar setiap pegawai
dapat berkembang sesuai potensi dan kompetensinya,” jelasnya.
Adapun
pokok utama KMA 1150 Tahun 2025 meliputi: penetapan peta jabatan yang jelas,
peningkatan efektivitas dan akuntabilitas kerja, optimalisasi pelayanan publik,
kewajiban penerapan SIgMA untuk pembaruan Anjab dan ABK secara elektronik,
serta penguatan dasar penataan kepegawaian berbasis kinerja.
Melalui
kegiatan sosialisasi ini, STAIN SAR Kepri menegaskan komitmennya untuk
mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola
kepegawaian di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN),
sejalan dengan semangat transformasi digital Kementerian Agama Republik
Indonesia. (LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN