السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Perkuat Tata Kelola ASN melalui Sosialisasi KMA 1150 Tahun 2025 bersama Biro Ortala Kemenag RI

  • 22 Oktober 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 539
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-147/B.IV.2/OT.00/09/2025 tentang Tindak Lanjut Konversi Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1150 Tahun 2025 pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Balai Titah STAIN SAR Kepri.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, yakni K.H. Luqman Hakim, S.Ag., M.Pd (Analis SDM Aparatur Ahli Madya), Krisman Supriatna, S.E., M.M (Analis SDM Aparatur Ahli Muda), Hasyim Khumadi, S.Kom., M.M (Analis SDM Aparatur Ahli Muda), dan Astrid Isnawati (Analis Jabatan). Sosialisasi diikuti oleh seluruh ASN dengan jabatan fungsional di lingkungan STAIN SAR Kepri.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas KMA Nomor 1150 Tahun 2025 yang mengatur kedudukan dan uraian tugas jabatan fungsional serta jabatan pelaksana dalam peta jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi dasar dalam penataan kelembagaan, penyusunan kebutuhan pegawai, serta penguatan manajemen talenta ASN berbasis data dan teknologi.


Dalam sambutannya, Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag, menyampaikan bahwa penerapan KMA 1150 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama.

“Melalui kebijakan ini, setiap satuan kerja dituntut untuk memiliki peta jabatan yang jelas, analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang terukur, serta sistem informasi kelembagaan yang terintegrasi secara digital. Hal ini akan memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel,” ungkapnya.

Sementara itu, K.H. Luqman Hakim, S.Ag., M.Pd dalam pemaparannya menegaskan bahwa implementasi KMA ini akan memberikan arah baru dalam sistem kepegawaian Kementerian Agama.


“KMA 1150 menegaskan pentingnya peta jabatan yang rinci, penggunaan Sistem Informasi Kelembagaan Kementerian Agama (SIgMA) untuk pembaruan data kepegawaian, serta penerapan prinsip manajemen talenta ASN agar setiap pegawai dapat berkembang sesuai potensi dan kompetensinya,” jelasnya.

Adapun pokok utama KMA 1150 Tahun 2025 meliputi: penetapan peta jabatan yang jelas, peningkatan efektivitas dan akuntabilitas kerja, optimalisasi pelayanan publik, kewajiban penerapan SIgMA untuk pembaruan Anjab dan ABK secara elektronik, serta penguatan dasar penataan kepegawaian berbasis kinerja.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, STAIN SAR Kepri menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan modernisasi tata kelola kepegawaian di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), sejalan dengan semangat transformasi digital Kementerian Agama Republik Indonesia. (LF/Gby)