السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam rangka mendukung peningkatan transparansi dan partisipasi publik di lingkungan pendidikan tinggi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjadi tuan rumah pelaksanaan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Aplikasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Balai Titah STAIN SAR Kepri.
Kegiatan
ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Salihi, M.Ak., selaku Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi Publik, dan Eva Susanthy, Arsiparis Ahli Muda
Diskominfo Kabupaten Bintan, dengan peserta sosialisasi terdiri atas mahasiswa
dari berbagai program studi di lingkungan STAIN SAR Kepri.
Dalam
sambutannya, Kabag AUAK STAIN SAR Kepri, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I.,
menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya,
SP4N-LAPOR! merupakan sarana penting dalam mewujudkan tata kelola kampus dan
pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
“Sosialisasi ini menjadi ruang edukasi bagi civitas academica dalam memahami mekanisme pelaporan dan pengaduan publik yang transparan. Kami mendukung penuh implementasi sistem ini di lingkungan kampus agar aspirasi civitas academica dapat tersampaikan secara konstruktif dan terjamin kerahasiaannya,” ujarnya.


Lebih
lanjut, Dr. Imam Subekti juga menekankan pentingnya penggunaan kanal pelaporan
resmi untuk menyalurkan aduan, bukan melalui media sosial atau jalur pribadi.
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi melalui Satuan
Pengawasan Internal (SPI), dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Sementara
itu, dalam pemaparan materinya, Salihi, M.Ak. menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR!
merupakan sistem nasional yang dikembangkan pemerintah untuk menampung dan
menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap pelayanan publik di seluruh
instansi. Sistem ini terintegrasi dari pusat hingga daerah melalui kanal resmi
seperti SMS 1708, website sahara.lapor.go.id, media sosial @LAPOR1708, dan aplikasi
mobile LAPOR!.
“SP4N-LAPOR!
hadir sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Tujuannya
bukan hanya untuk menerima keluhan, tetapi juga sebagai sarana kontrol publik
terhadap kinerja aparatur negara,” terang Salihi.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa landasan hukum SP4N-LAPOR! berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permen PAN-RB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.


Eva
Susanthy turut menambahkan bahwa laporan masyarakat yang masuk akan
diverifikasi terlebih dahulu oleh admin instansi terkait, kemudian diteruskan
kepada pejabat penghubung untuk ditindaklanjuti secara resmi.
“Masyarakat
dapat menyampaikan laporan dengan bahasa yang sopan, disertai bukti, dan tanpa
unsur sentimen pribadi agar dapat segera diproses,” jelasnya.
Kegiatan
sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi interaktif antara narasumber dan
mahasiswa. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar tata cara penyampaian
pengaduan, tindak lanjut laporan, dan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Sebagai
penutup, Diskominfo Kabupaten Bintan menegaskan bahwa penerapan SP4N-LAPOR!
merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, STAIN SAR
Kepri menunjukkan dukungannya dalam membangun budaya pelaporan publik yang
sehat dan edukatif di lingkungan akademik. (LF/Ica)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN