السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN SAR Kepri Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik, Diskominfo Bintan Sosialisasikan SP4N-LAPOR! untuk Mahasiswa

  • 16 Oktober 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 293
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Dalam rangka mendukung peningkatan transparansi dan partisipasi publik di lingkungan pendidikan tinggi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjadi tuan rumah pelaksanaan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Aplikasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Balai Titah STAIN SAR Kepri.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Salihi, M.Ak., selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, dan Eva Susanthy, Arsiparis Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Bintan, dengan peserta sosialisasi terdiri atas mahasiswa dari berbagai program studi di lingkungan STAIN SAR Kepri.

Dalam sambutannya, Kabag AUAK STAIN SAR Kepri, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, SP4N-LAPOR! merupakan sarana penting dalam mewujudkan tata kelola kampus dan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.

“Sosialisasi ini menjadi ruang edukasi bagi civitas academica dalam memahami mekanisme pelaporan dan pengaduan publik yang transparan. Kami mendukung penuh implementasi sistem ini di lingkungan kampus agar aspirasi civitas academica dapat tersampaikan secara konstruktif dan terjamin kerahasiaannya,” ujarnya.


Lebih lanjut, Dr. Imam Subekti juga menekankan pentingnya penggunaan kanal pelaporan resmi untuk menyalurkan aduan, bukan melalui media sosial atau jalur pribadi. Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI), dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Sementara itu, dalam pemaparan materinya, Salihi, M.Ak. menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional yang dikembangkan pemerintah untuk menampung dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap pelayanan publik di seluruh instansi. Sistem ini terintegrasi dari pusat hingga daerah melalui kanal resmi seperti SMS 1708, website sahara.lapor.go.id, media sosial @LAPOR1708, dan aplikasi mobile LAPOR!.

“SP4N-LAPOR! hadir sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Tujuannya bukan hanya untuk menerima keluhan, tetapi juga sebagai sarana kontrol publik terhadap kinerja aparatur negara,” terang Salihi.

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa landasan hukum SP4N-LAPOR! berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permen PAN-RB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.


Eva Susanthy turut menambahkan bahwa laporan masyarakat yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh admin instansi terkait, kemudian diteruskan kepada pejabat penghubung untuk ditindaklanjuti secara resmi.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan bahasa yang sopan, disertai bukti, dan tanpa unsur sentimen pribadi agar dapat segera diproses,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi interaktif antara narasumber dan mahasiswa. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar tata cara penyampaian pengaduan, tindak lanjut laporan, dan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Sebagai penutup, Diskominfo Kabupaten Bintan menegaskan bahwa penerapan SP4N-LAPOR! merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, STAIN SAR Kepri menunjukkan dukungannya dalam membangun budaya pelaporan publik yang sehat dan edukatif di lingkungan akademik. (LF/Ica)