السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Tanjungpinang terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Ruang Ketua STAIN SAR Kepri.
Acara
ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan akademisi dari kedua lembaga. Dari pihak
STAIN SAR Kepri hadir Ketua STAIN, Dr. M. Muhammad Faisal, M.Ag., Kepala
Program Studi HKI Bpk. Daria, M.H., serta Sekretaris Prodi HKI Rizki Pradana
Hidayatulah, M.Sos. Sementara itu, dari pihak DPC IKADIN Tanjungpinang hadir
Ketua DPC IKADIN, Sri Ernawati, S.H., didampingi Rika Adrian, S.H., M.H., dan Muhammad
Perwira Hakim, S.H., CLA.
Dalam
sambutannya, Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., menyampaikan
apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi
antara institusi akademik dan organisasi profesi hukum merupakan langkah
strategis untuk memperkuat sinergi, yang tidak hanya memberikan manfaat bagi
kedua lembaga, tetapi juga bagi masyarakat luas.
“Program
PKPA ini memiliki arti yang sangat penting bagi kami, khususnya dalam
memperkuat kualitas dan daya saing alumni STAIN SAR Kepri, terutama yang
berasal dari Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah.
Melalui PKPA, alumni tidak hanya memperoleh pemahaman teoretis, tetapi juga
pengalaman praktis yang dibutuhkan dalam dunia profesi hukum. Dengan demikian,
kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya kami memperkuat kelembagaan STAIN
SAR Kepri sebagai pusat pengembangan keilmuan yang relevan dengan kebutuhan
zaman,” ujarnya.
Dr. Faisal menambahkan bahwa ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat berkembang lebih luas, mencakup seminar, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai bentuk peningkatan kapasitas hukum. Ia meyakini keberlanjutan kolaborasi ini akan berdampak positif dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang produktif, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.


Sementara
itu, Ketua DPC IKADIN Tanjungpinang, Sri Ernawati, S.H., menyambut positif
kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pendidikan profesi
advokat yang berkualitas.
“Kegiatan
PKPA ini kami selenggarakan karena tingginya minat masyarakat, khususnya para
sarjana hukum, untuk menempuh pendidikan profesi advokat. Antusiasme ini
menunjukkan kesadaran akan pentingnya profesionalisme dan kompetensi di bidang
hukum semakin meningkat. Kami di DPC IKADIN Tanjungpinang melihat hal ini
sebagai momentum positif untuk menyiapkan calon-calon advokat yang
berintegritas, berwawasan luas, dan memiliki komitmen terhadap penegakan hukum
yang berkeadilan,” jelasnya.
Ia
menambahkan melihat dinamika dan kebutuhan tersebut, diperlukan berbagai
terobosan dalam penyelenggaraan PKPA. Kerja sama dengan STAIN Sultan
Abdurrahman Kepulauan Riau ini merupakan langkah strategis untuk memperluas
akses, meningkatkan mutu, dan menghadirkan inovasi dalam proses pendidikan
profesi. Kami berharap kolaborasi ini menjadi awal dari kerja sama yang lebih
luas, tidak hanya dalam pelatihan profesi advokat, tetapi juga dalam kegiatan
akademik di bidang hukum secara berkelanjutan.
Penandatanganan
PKS ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara institusi
pendidikan tinggi keagamaan dan organisasi profesi hukum di Kepulauan Riau,
yang diharapkan mampu menghadirkan pendidikan hukum yang aplikatif,
profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (LF/Rizki)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN