السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau berkolaborasi dengan Dinas UMKM Provinsi Kepulauan Riau dalam agenda pendampingan self declare bagi 150 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kegiatan ini dilaksanakan di Kedai Kopi BT 10, Kabupaten Bintan, Kamis (2/10/2025).
Hadir
dalam kegiatan ini Zaitun, S.E., M.Si., selaku Kepala Bidang Kewirausahaan
Dinas UMKM Provinsi Kepri, didampingi staf, Busung. Dari pihak STAIN SAR Kepri,
turut hadir tim LP3H, yakni Siti Maheran, Muhammad Azmi, dan Mahfuzah Saniah,
M.Hum.
Dalam
penyampaiannya, pihak Dinas UMKM menegaskan pentingnya self declare bagi
150 UMKM di Provinsi Kepri. Hal ini memerlukan adanya pendamping resmi dalam
proses penerbitan sertifikasi halal agar berjalan sesuai ketentuan. Zaitun
menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan masih banyak pedagang yang
menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sama dengan sertifikat halal. Oleh karena
itu, diperlukan pendampingan intensif agar masyarakat memiliki pemahaman yang
benar.
Sementara
itu, perwakilan LP3H STAIN SAR Kepri menekankan bahwa lembaga ini berperan
sebagai pendamping dalam proses verifikasi dan fasilitasi penerbitan sertifikat
halal.
“LP3H bertugas mendampingi pelaku usaha, memberikan edukasi, serta memastikan proses verifikasi berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” jelas Siti Maheran.


Perwakilan
Dinas UMKM menyampaikan apresiasi atas kontribusi LP3H STAIN SAR Kepri yang
telah memberikan arahan dan bimbingan, sehingga pelaku usaha dapat lebih siap
dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Kami
sangat bersyukur dengan adanya pendampingan ini, karena membantu mempercepat
proses dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya sertifikasi
halal,” ungkap Zaitun.
Melalui
kegiatan ini, LP3H STAIN SAR Kepri menegaskan komitmennya untuk mendukung
masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan ekosistem
usaha yang halal, sehat, dan berdaya saing. Pendampingan ini diharapkan tidak
hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan
kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM di Kepulauan Riau. (LF/MA)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN