السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menyelenggarakan kuliah umum bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dengan tema “Peran Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice serta RUU KUHAP 2025”. Acara berlangsung pada Kamis (18/9/2025) di Auditorium Razali Jaya, Kampus STAIN SAR Kepri.
Turut hadir mendampingi Kajati, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, S.H., M.H.; Kasi Timkum Kejati Kepri, Hanjaya, S.H., M.H.; Kasi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Roy Huffington; Kasi TPUL, Haryo Nugroho; serta Kasi Penkum, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., didampingi Wakil Ketua II, Dr. Almahfuz, M.Si., Kabag AUAK, serta jajaran dosen.


Dalam
sambutannya, Ketua STAIN SAR Kepri, Dr. H. Muhammad Faisal, M.Ag., menyampaikan
apresiasi yang tinggi atas kehadiran Kajati Kepri beserta rombongan. Ia
menegaskan bahwa kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga
penegak hukum akan memperkaya wawasan akademik mahasiswa, khususnya di bidang
hukum keluarga Islam dan hukum ekonomi syariah yang menjadi program unggulan
kampus.
“Sinergi
ini akan memberikan dampak signifikan bagi penguatan kualitas akademik,
kurikulum, dan peluang kolaborasi, termasuk program magang mahasiswa di
lingkungan kejaksaan,” ujarnya.
Dalam kuliah umumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana modern. Menurutnya, keberadaan kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pilar utama dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Hal ini diwujudkan melalui penguatan prinsip due process of law yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum. Selain itu, kejaksaan juga mendorong penerapan restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang lebih humanis, efisien, serta berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial di masyarakat.


Lebih lanjut, Devy Sudarso menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis, yaitu pengendali perkara yang bertugas memastikan setiap kasus diproses secara tepat dan memiliki kepastian hukum. Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi di masa depan, mulai dari pentingnya koordinasi antar-aparat penegak hukum, kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, hingga penguatan integritas dan profesionalitas aparat kejaksaan. Menurutnya, transformasi hukum pidana yang sedang berlangsung merupakan bagian dari perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, di mana kejaksaan dituntut hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang menjunjung rasa keadilan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Transformasi
hukum pidana yang sedang kita jalani merupakan bagian dari perjalanan menuju
Indonesia Emas 2045. Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga
menjunjung rasa keadilan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas
Kajati
juga membuka ruang diskusi dengan mahasiswa mengenai prospek karier di
kejaksaan, mekanisme magang, serta dinamika penyusunan RUU KUHAP 2025 yang
segera diberlakukan. Ia menekankan bahwa generasi muda, khususnya mahasiswa
hukum, memiliki peran strategis dalam mengawal perubahan hukum di Indonesia.
(LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN