السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar kegiatan dialog interaktif bertajuk “Menghindari Jerat Penipuan Digital: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Game Penghasil Uang”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Ruang Perbankan Syariah STAIN SAR Kepri.
Dialog
ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Siska Sukmawaty, M.H., Penyuluh
Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau,
serta Muhammad Azmi, M.E., Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN SAR Kepri.
Dalam pemaparannya, Muhammad Azmi, M.E., membahas materi berjudul “Penipuan Digital & Game Online dalam Perspektif Islam”. Ia mengawali dengan menjelaskan perkembangan game online sebagai fenomena global yang telah hadir di Indonesia sejak 2001 melalui permainan berbasis internet seperti Nexia Online. Game online, menurutnya, tidak hanya berdampak pada hiburan, tetapi juga pada aspek pendidikan, sosial, ekonomi, bahkan agama.


Azmi
menegaskan bahwa beberapa bentuk game digital telah mengandung unsur judi
terselubung, seperti loot box dan taruhan item, yang dapat menjerumuskan
pemain ke dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ia
menyampaikan bahwa Islam memandang permainan (game) sebagai aktivitas yang pada
dasarnya mubah, namun dapat menjadi haram apabila melalaikan kewajiban,
menimbulkan kemafsadatan, atau mengandung unsur perjudian.
“Dalam
Islam, waktu adalah amanah. Al-Qur’an dalam Surah Al-‘Asr telah mengingatkan
agar manusia tidak berada dalam kerugian dengan menyia-nyiakan waktunya. Maka,
penggunaan teknologi dan game digital harus dibingkai dengan kesadaran
spiritual dan moral,” tegas Azmi.
Lebih lanjut, Azmi juga menekankan pentingnya kontrol diri, penentuan prioritas, dan edukasi digital berbasis nilai-nilai Islam agar generasi muda tidak terjebak dalam praktik penipuan digital maupun gaya hidup konsumtif yang merugikan.


Dialog
interaktif ini menjadi bagian dari upaya literasi hukum digital dan ekonomi
syariah di kalangan mahasiswa. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan
kesadaran hukum serta membentuk sikap kritis terhadap berbagai model transaksi
daring yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam.
Kegiatan
ditutup dengan sesi tanya jawab dan refleksi mahasiswa mengenai maraknya
penipuan digital yang tersebar melalui platform game penghasil uang, serta
bagaimana Hukum Ekonomi Syariah dapat dijadikan pedoman dalam merespons
dinamika era digital. (LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN