السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Waspadai Jerat Game Digital, HMPS HES STAIN SAR Kepri Kupas Aspek Hukum Ekonomi Syariah

  • 23 Juni 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 137
Kegiatan Mahasiswa

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar kegiatan dialog interaktif bertajuk “Menghindari Jerat Penipuan Digital: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Game Penghasil Uang”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Ruang Perbankan Syariah STAIN SAR Kepri.

Dialog ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Siska Sukmawaty, M.H., Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, serta Muhammad Azmi, M.E., Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN SAR Kepri.

Dalam pemaparannya, Muhammad Azmi, M.E., membahas materi berjudul “Penipuan Digital & Game Online dalam Perspektif Islam”. Ia mengawali dengan menjelaskan perkembangan game online sebagai fenomena global yang telah hadir di Indonesia sejak 2001 melalui permainan berbasis internet seperti Nexia Online. Game online, menurutnya, tidak hanya berdampak pada hiburan, tetapi juga pada aspek pendidikan, sosial, ekonomi, bahkan agama.


Azmi menegaskan bahwa beberapa bentuk game digital telah mengandung unsur judi terselubung, seperti loot box dan taruhan item, yang dapat menjerumuskan pemain ke dalam praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Ia menyampaikan bahwa Islam memandang permainan (game) sebagai aktivitas yang pada dasarnya mubah, namun dapat menjadi haram apabila melalaikan kewajiban, menimbulkan kemafsadatan, atau mengandung unsur perjudian.

“Dalam Islam, waktu adalah amanah. Al-Qur’an dalam Surah Al-‘Asr telah mengingatkan agar manusia tidak berada dalam kerugian dengan menyia-nyiakan waktunya. Maka, penggunaan teknologi dan game digital harus dibingkai dengan kesadaran spiritual dan moral,” tegas Azmi.

Lebih lanjut, Azmi juga menekankan pentingnya kontrol diri, penentuan prioritas, dan edukasi digital berbasis nilai-nilai Islam agar generasi muda tidak terjebak dalam praktik penipuan digital maupun gaya hidup konsumtif yang merugikan.


Dialog interaktif ini menjadi bagian dari upaya literasi hukum digital dan ekonomi syariah di kalangan mahasiswa. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk sikap kritis terhadap berbagai model transaksi daring yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan refleksi mahasiswa mengenai maraknya penipuan digital yang tersebar melalui platform game penghasil uang, serta bagaimana Hukum Ekonomi Syariah dapat dijadikan pedoman dalam merespons dinamika era digital. (LF/Gby)