السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Desa Resun, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Balai Titah, Kampus STAIN Kepri.
Penandatanganan
PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara STAIN Kepri
dan Pemerintah Kabupaten Lingga yang sebelumnya telah disepakati. Adapun ruang
lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya
pada bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada
masyarakat yang bersifat kolaboratif dan berkelanjutan.
Acara
ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua STAIN Kepri, Dr. Al Mahfuz,
M.Si., Wakil Ketua I, Aris Bintania, M.Ag., Kepala P3M STAIN Kepri, Abd.
Rahman, M.Sos., beserta tim, serta Kepala Desa Resun, Hairul Mazi, yang hadir
langsung untuk menandatangani dokumen kerja sama.
Dalam
sambutannya, Dr. Al Mahfuz, M.Si. menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang
dibangun dengan Pemerintah Desa Resun. Ia berharap kemitraan ini dapat berjalan
secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan
institusi serta masyarakat.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan pengabdian STAIN Kepri, serta membantu pemerintah desa dalam merancang dan mengimplementasikan program pembangunan yang berbasis keilmuan,” ujarnya.


Sementara
itu, Kepala P3M STAIN Kepri, Abd. Rahman, M.Sos., menyampaikan bahwa kerja sama
ini akan membuka ruang sinergi dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN),
riset dosen dan mahasiswa, serta kegiatan pelatihan tematik di masyarakat.
“Desa
Resun memiliki potensi untuk menjadi laboratorium sosial yang mendukung
pengembangan model pengabdian dan penelitian. Kami juga siap menghadirkan
narasumber dari kalangan dosen dalam berbagai pelatihan yang berkaitan dengan
isu-isu strategis seperti hak asasi manusia, pemberdayaan perempuan, dan
perlindungan anak,” ungkapnya.
Kepala
Desa Resun, Hairul Mazi, menyambut baik terjalinnya perjanjian ini dan berharap
kehadiran STAIN Kepri dapat memberi dampak positif dalam pembangunan sumber
daya manusia di desanya. Ia juga menyampaikan kesiapan pihak desa dalam
mendukung program-program pendidikan dan pemberdayaan masyarakat yang akan
diinisiasi bersama.
Melalui
kerja sama ini, STAIN Kepri terus berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam
pemberdayaan masyarakat, pengembangan keilmuan, serta memperluas kemitraan
strategis lintas wilayah sebagai bagian dari penguatan Tri Dharma Perguruan
Tinggi yang inklusif dan berorientasi pada kemaslahatan umat. (DHL/LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN