السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjalin kemitraan strategis dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di Auditorium Razali Jaya Kampus STAIN Kepri.
Penandatanganan
dilakukan secara langsung oleh Pelaksana Harian Ketua STAIN Kepri, Dr.
Almahfuz, M.Si., dan Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, ATD,
SE, M.Si. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I STAIN Kepri, Aris
Bintania, M.Ag., Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI), Daria, M.H., para dosen
homebase, serta undangan lainnya.
Dr.
Almahfuz menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk konkret
dari komitmen STAIN Kepri untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam upaya
perlindungan anak secara terstruktur dan kolaboratif.
“Kolaborasi
ini diharapkan menjadi ruang produktif bagi dosen dan mahasiswa untuk turut
berkontribusi dalam isu-isu strategis perlindungan anak, baik melalui
pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang Hartanto, selaku Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, menyambut baik kemitraan ini dan berharap agar kerja sama tersebut dapat memperkuat ekosistem kelembagaan yang inklusif, berpihak pada anak, dan responsif terhadap isu kekerasan dan pelanggaran hak anak di tengah masyarakat.


Isi
pokok kesepakatan dalam nota kesepahaman (MoU) ini mencakup maksud untuk
menjalin sinergitas dan kolaborasi antara kedua institusi dalam mewujudkan
lingkungan kehidupan yang bebas dari kekerasan terhadap anak serta mampu
memenuhi hak-hak anak secara komprehensif. Adapun tujuan dari kerja sama ini
meliputi terciptanya sistem pencegahan kekerasan terhadap anak yang
terintegrasi dan terpadu, serta terlaksananya pengembangan kapasitas
kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan mutu pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada perlindungan anak.
Sementara
itu, objek dari perjanjian ini difokuskan pada penguatan kapasitas institusi,
peningkatan kualitas SDM, serta pengelolaan sistem pencegahan kekerasan dan
pemenuhan hak anak. Ruang lingkup kerja sama mencakup sinergi dalam membangun
kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan anak; penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mengangkat isu
perlindungan anak dalam kurikulum dan pelatihan; pelaksanaan penelitian yang
berorientasi pada pencegahan kekerasan terhadap anak; serta koordinasi dalam
pertukaran informasi dan data ilmiah yang relevan dengan isu perlindungan anak.
Dengan
ditandatanganinya nota kesepahaman ini, STAIN Kepri menegaskan posisinya
sebagai perguruan tinggi keagamaan yang tidak hanya berfokus pada pengembangan
ilmu, tetapi juga pada tanggung jawab sosial untuk menciptakan masyarakat yang
berkeadaban, adil, dan ramah anak. (LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN