السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN Kepri dan DP3APM Tanjungpinang Perkuat Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Melalui Kerja Sama Strategis

  • 03 Juni 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 332
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan IlmuSekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menjalin kemitraan strategis dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di Auditorium Razali Jaya Kampus STAIN Kepri.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Pelaksana Harian Ketua STAIN Kepri, Dr. Almahfuz, M.Si., dan Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, ATD, SE, M.Si. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I STAIN Kepri, Aris Bintania, M.Ag., Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI), Daria, M.H., para dosen homebase, serta undangan lainnya.

Dr. Almahfuz menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk konkret dari komitmen STAIN Kepri untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam upaya perlindungan anak secara terstruktur dan kolaboratif.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi ruang produktif bagi dosen dan mahasiswa untuk turut berkontribusi dalam isu-isu strategis perlindungan anak, baik melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bambang Hartanto, selaku Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, menyambut baik kemitraan ini dan berharap agar kerja sama tersebut dapat memperkuat ekosistem kelembagaan yang inklusif, berpihak pada anak, dan responsif terhadap isu kekerasan dan pelanggaran hak anak di tengah masyarakat.


Isi pokok kesepakatan dalam nota kesepahaman (MoU) ini mencakup maksud untuk menjalin sinergitas dan kolaborasi antara kedua institusi dalam mewujudkan lingkungan kehidupan yang bebas dari kekerasan terhadap anak serta mampu memenuhi hak-hak anak secara komprehensif. Adapun tujuan dari kerja sama ini meliputi terciptanya sistem pencegahan kekerasan terhadap anak yang terintegrasi dan terpadu, serta terlaksananya pengembangan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada perlindungan anak.

Sementara itu, objek dari perjanjian ini difokuskan pada penguatan kapasitas institusi, peningkatan kualitas SDM, serta pengelolaan sistem pencegahan kekerasan dan pemenuhan hak anak. Ruang lingkup kerja sama mencakup sinergi dalam membangun kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan anak; penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang mengangkat isu perlindungan anak dalam kurikulum dan pelatihan; pelaksanaan penelitian yang berorientasi pada pencegahan kekerasan terhadap anak; serta koordinasi dalam pertukaran informasi dan data ilmiah yang relevan dengan isu perlindungan anak.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, STAIN Kepri menegaskan posisinya sebagai perguruan tinggi keagamaan yang tidak hanya berfokus pada pengembangan ilmu, tetapi juga pada tanggung jawab sosial untuk menciptakan masyarakat yang berkeadaban, adil, dan ramah anak. (LF/Gby)