السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar seminar bertema "Sinergi dalam Pencegahan Pernikahan Anak" pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di Auditorium Razali Jaya, Kampus STAIN Kepri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kelembagaan untuk membangun kesadaran kolektif terhadap dampak negatif pernikahan anak dan pentingnya intervensi edukatif di lingkungan pendidikan tinggi.
Seminar
dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua STAIN Kepri, Dr. Almahfuz, M.Si., Wakil
Ketua I, Aris Bintania, M.Ag., Ketua Prodi HKI, Daria, M.H., para dosen
homebase, serta ratusan mahasiswa Prodi HKI STAIN Kepri.
Dalam sambutannya, Dr. Almahfuz menegaskan bahwa pencegahan pernikahan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab moral institusi pendidikan, terutama yang berbasis keagamaan.


“STAIN
Kepri melalui Prodi HKI berkomitmen untuk menjadikan isu ini sebagai bagian
penting dalam kurikulum dan penguatan nilai-nilai perlindungan anak dalam hukum
Islam,” ujarnya.
Sementara
itu, Daria, M.H., selaku Ketua Prodi HKI, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak
hanya bertujuan sebagai edukasi, tetapi juga sebagai wadah refleksi terhadap
upaya bersama dalam menciptakan masa depan generasi yang lebih sehat, berdaya,
dan terlindungi.
“Pernikahan
anak merupakan isu multidimensi yang memerlukan pendekatan lintas sektor, dan
hari ini mahasiswa diajak untuk melihatnya dari perspektif hukum, psikologi,
sosial, dan agama,” jelasnya.
Seminar ini menghadirkan materi dari narasumber profesional, antara lain Arfia Juliana Saputri, S.Psi., dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Gelige Tanjungpinang, yang menyampaikan materi tentang dampak psikologis dan kesehatan dari pernikahan anak. Ia memaparkan bahwa pernikahan usia dini meningkatkan risiko depresi, gangguan bipolar, tekanan sosial, serta masalah kesehatan reproduksi yang dapat berujung pada kematian ibu dan bayi, kelahiran prematur, serta stunting.


Selain
itu, seminar juga mengangkat materi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang (DP3APM) Kota
Tanjungpinang tentang strategi pencegahan pernikahan usia dini, termasuk
penguatan regulasi, ketahanan keluarga, penyediaan akses layanan, serta
keterlibatan aktif anak, orang tua, dan masyarakat. Data nasional menunjukkan
penurunan angka pernikahan anak dari 10,35% (2021) menjadi 6,92% (2023),
melewati target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024
sebesar 8,74%.
Kegiatan
ini ditutup dengan refleksi bersama dan ajakan untuk menjadikan STAIN Kepri
sebagai ruang akademik yang tidak hanya menghasilkan lulusan kompeten, tetapi
juga agen perubahan sosial yang peduli terhadap isu-isu kemanusiaan, khususnya
perlindungan anak.
Dengan
terselenggaranya seminar ini, Prodi HKI STAIN Kepri berupaya dalam mendukung
agenda nasional pencegahan pernikahan anak dan berperan aktif membangun
masyarakat yang adil, sehat, dan berkeadaban melalui pendekatan hukum yang
humanis dan responsif. (LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN