السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau sukses menyelenggarakan Seminar Ekonomi Islam dengan tema “Peningkatan Daya Nalar Kritis Melalui Penelitian” pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Razali Jaya ini dihadiri oleh mahasiswa lintas program studi, dosen, serta tenaga kependidikan.
Pelaksana
Harian (Plh) Ketua STAIN Kepri, Dr. Almahfuz, M.Si., dalam sambutannya
mengapresiasi inisiatif Prodi HES dalam mengembangkan kegiatan akademik
berbasis riset. Ia menyampaikan bahwa peningkatan daya nalar kritis mahasiswa
merupakan bagian dari proses pembentukan sumber daya manusia yang unggul,
terutama di bidang hukum dan ekonomi Islam.
“Kampus
tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga ruang reflektif untuk mengasah
logika dan etika keilmuan mahasiswa,” ujarnya.
Seminar
ini menghadirkan tiga narasumber utama. Sesi pertama disampaikan oleh Muhammad
Imaaduddin, M.M., Kepala LPPM sekaligus Dosen Ekonomi Syariah dari Institut
Agama Islam Miftahul Ulum Tanjungpinang. Ia memaparkan materi berjudul “Isu
Kontemporer Ekonomi Syariah”, yang menyoroti perkembangan mutakhir dalam
bidang keuangan syariah, seperti fintech halal, investasi berkelanjutan, kripto
syariah, serta tantangan pengelolaan zakat dan kartu kredit berbasis syariah.
“Ekonomi syariah bukan semata sistem keuangan, melainkan jalan hidup yang berlandaskan maqasid al-syariah dan nilai ibadah. Nalar kritis dibutuhkan untuk menghubungkan prinsip dasar syariah dengan dinamika ekonomi modern.”


Sementara
itu, materi kedua disampaikan oleh dosen UMRAH, Dr. Endri, M.H., dengan tajuk “Penelitian
Hukum Empiris dan Normatif”. Ia menjelaskan pentingnya membedakan dan
memahami dua pendekatan metodologi penelitian hukum, yakni normatif (berbasis
teks hukum dan regulasi) dan empiris (berbasis fenomena dan praktik sosial). Ia
menegaskan bahwa penelitian hukum yang ideal adalah yang mampu menggabungkan
pemahaman teoritis dengan observasi lapangan.
“Penelitian
hukum yang baik mengintegrasikan norma dan realitas, serta menuntut nalar
kritis dalam menganalisis dan menyimpulkan data,” ungkapnya.
Adapun
pemateri ketiga, Dr. M. Taufiq, M.S.I., selaku Kepala Pusat Penjaminan Mutu (P2M) STAIN Kepri, membawakan presentasi berjudul “Bursa
Ide Neliti HES STAIN Kepri”. Ia mendorong mahasiswa untuk aktif
mengembangkan penelitian di bidang Hukum Ekonomi Syariah dengan pendekatan
integratif antara dalil (normatif) dan fakta sosial (empiris).
“Fatwa
bukan hanya simbol hukum, tetapi juga pedoman hidup yang harus diuji dalam
realitas,” tuturnya. Ia juga menekankan bahwa aktivitas meneliti merupakan
bagian dari ibadah intelektual yang bersumber dari semangat wahyu pertama: Iqra’!
Melalui
seminar ini, Prodi HES STAIN Kepri terus berupaya dalam mencetak peneliti muda
yang kritis, integratif, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Kegiatan ini
diharapkan menjadi fondasi dalam mengembangkan riset-riset berkualitas yang
mampu menjembatani antara nilai-nilai syariah dengan dinamika ekonomi
kontemporer. (LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN