السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN Kepri Serahkan Dokumen AMDAL dan ANDALALIN sebagai Wujud Pembangunan Berkelanjutan

  • 11 Februari 2025
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 742
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan IlmuSekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup dan transportasi yang berkelanjutan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penyerahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Acara penyerahan ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Februari 2025, bertempat di Kantor Dinas DLH Kabupaten Bintan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK) STAIN Kepri, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I., yang secara resmi menerima dokumen setelah melalui proses verifikasi dan legalisasi oleh Kepala Dinas DLH Kabupaten Bintan serta melibatkan tujuh dinas terkait lainnya.

Dalam keterangannya, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I. menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan langkah penting bagi STAIN Kepri dalam memastikan setiap rencana pengembangan infrastruktur kampus berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan dan pengelolaan lalu lintas yang tertib.


“Penyerahan dokumen AMDAL dan ANDALALIN ini menjadi bukti nyata komitmen STAIN Kepri dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Kami berupaya memastikan bahwa setiap aspek pengembangan kampus memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup dan kelancaran lalu lintas di sekitarnya,” ujar Dr. Imam Subekti.

Dokumen AMDAL yang diterima mencakup berbagai aspek analisis dampak lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, konservasi sumber daya alam, dan mitigasi risiko lingkungan. Sementara itu, dokumen ANDALALIN berisi kajian terkait manajemen lalu lintas untuk memastikan kelancaran arus transportasi di sekitar kawasan kampus, khususnya dalam menghadapi peningkatan aktivitas akademik di masa mendatang.

Proses verifikasi dan legalisasi dokumen ini melibatkan sinergi antara STAIN Kepri, Dinas DLH Kabupaten Bintan, serta tujuh dinas teknis lainnya yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan serta transportasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi STAIN Kepri dalam mengimplementasikan prinsip pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin ini dapat terus diperkuat ke depannya. Dukungan dari berbagai instansi terkait sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pengembangan kampus dapat berjalan dengan optimal tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan ketertiban lalu lintas,” tambah Dr. Imam.

Dengan diterimanya dokumen AMDAL dan ANDALALIN ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepri diharapkan mampu menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya dalam menerapkan prinsip tata kelola lingkungan dan transportasi yang baik. Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor, termasuk pendidikan tinggi. (Zup/LF/Gby)