السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu — Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup dan transportasi yang berkelanjutan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penyerahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Acara
penyerahan ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Februari 2025, bertempat di Kantor
Dinas DLH Kabupaten Bintan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian
Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK) STAIN Kepri, Dr. H. Imam
Subekti, M.Pd.I., yang secara resmi menerima dokumen setelah melalui proses
verifikasi dan legalisasi oleh Kepala Dinas DLH Kabupaten Bintan serta
melibatkan tujuh dinas terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Dr. H. Imam Subekti, M.Pd.I. menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan langkah penting bagi STAIN Kepri dalam memastikan setiap rencana pengembangan infrastruktur kampus berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan dan pengelolaan lalu lintas yang tertib.


“Penyerahan
dokumen AMDAL dan ANDALALIN ini menjadi bukti nyata komitmen STAIN Kepri dalam
mendukung pembangunan berkelanjutan. Kami berupaya memastikan bahwa setiap
aspek pengembangan kampus memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup dan
kelancaran lalu lintas di sekitarnya,” ujar Dr. Imam Subekti.
Dokumen
AMDAL yang diterima mencakup berbagai aspek analisis dampak lingkungan,
termasuk pengelolaan limbah, konservasi sumber daya alam, dan mitigasi risiko
lingkungan. Sementara itu, dokumen ANDALALIN berisi kajian terkait manajemen
lalu lintas untuk memastikan kelancaran arus transportasi di sekitar kawasan
kampus, khususnya dalam menghadapi peningkatan aktivitas akademik di masa
mendatang.
Proses
verifikasi dan legalisasi dokumen ini melibatkan sinergi antara STAIN Kepri,
Dinas DLH Kabupaten Bintan, serta tujuh dinas teknis lainnya yang memiliki
peran strategis dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan serta transportasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi STAIN Kepri dalam
mengimplementasikan prinsip pembangunan yang ramah lingkungan dan
berkelanjutan.
“Kami
berharap kerja sama yang telah terjalin ini dapat terus diperkuat ke depannya.
Dukungan dari berbagai instansi terkait sangat penting untuk memastikan bahwa
setiap kebijakan dan program pengembangan kampus dapat berjalan dengan optimal
tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan ketertiban lalu lintas,”
tambah Dr. Imam.
Dengan diterimanya dokumen AMDAL dan ANDALALIN ini, STAIN Sultan Abdurrahman Kepri diharapkan mampu menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya dalam menerapkan prinsip tata kelola lingkungan dan transportasi yang baik. Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor, termasuk pendidikan tinggi. (Zup/LF/Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN