السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Unit Halal STAIN Kepri Selenggarakan Pelatihan Pengetahuan Bahan Halal untuk Mendukung Standar Kehalalan Produk

  • 04 Desember 2024
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 211
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Dalam rangka mendukung ekosistem halal nasional, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melalui Unit Studi Halal mengadakan Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) Batch 2. Kegiatan ini berlangsung di Gedung SBSN Laboratorium Kompetensi Keagamaan Terpadu STAIN Kepri pada Selasa-Rabu, 3-4 Desember 2024.

Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada peserta, baik dari kalangan mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, terkait bahan-bahan yang dapat digunakan dalam produk halal. Materi pelatihan mencakup prinsip-prinsip dasar mengenai kehalalan bahan nabati, bahan turunan hewani, serta produk mikrobial seperti enzim yang dihasilkan oleh bakteri, yeast/khamir, dan kapang.

Bahan nabati pada dasarnya halal, namun kehalalannya dapat berubah jika dalam proses pengolahannya menggunakan aditif atau bahan penolong yang haram. Demikian pula, bahan turunan hewani hanya dianggap halal dan suci jika berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam, bukan bagian darah, dan bebas dari campuran bahan haram atau najis.


Ketua Unit Studi Halal STAIN Kepri, Siti Maheran, Lc., LL.M. selaku pembicara dalam topik "Pengetahuan Bahan Halal” dalam pelatihan ini menekankan pentingnya validasi dokumen terkait bahan yang digunakan. Dokumen pendukung seperti sertifikat halal, surat pernyataan bebas babi (statement of pork-free facility), serta mekanisme untuk memastikan keabsahan dokumen merupakan syarat utama dalam menjamin standar halal produk. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan platform pencarian bahan halal melalui situs resmi seperti info.go.halal dan halalmui.org, yang mempermudah akses terhadap informasi kehalalan bahan baku.

Pelatihan ini juga mencakup pengenalan dokumen positive list, yaitu daftar bahan yang secara otomatis halal tanpa memerlukan sertifikasi tambahan. Hal ini menjadi panduan penting bagi pelaku usaha kecil dan mikro untuk memulai proses sertifikasi halal yang lebih efisien.

Harapannya, pelatihan ini tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan teknis, tetapi juga mendorong kolaborasi antara akademisi dan industri untuk mewujudkan produk halal yang berkualitas. STAIN Kepri berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul di bidang pendampingan halal serta mendukung visi Indonesia sebagai pusat destinasi halal dunia. (LF)