السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

STAIN Kepri Gelar Pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal (PPH): Komitmen Mendorong Sertifikasi Halal Nasional

  • 04 Desember 2024
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 344
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Dalam upaya mendukung program nasional sertifikasi halal, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, melalui Unit Studi Halal, melaksanakan pelatihan Pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 3-4 Desember 2024, di Ruang Multimedia Perpustakaan Gedung SBSN Laboratorium Kompetensi Keagamaan Terpadu ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Pelatihan ini diselenggarakan dengan mengacu pada regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Tujuan utamanya adalah membekali peserta dengan kemampuan untuk mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk, terutama melalui mekanisme self-declare.


Menurut Rina Wati, S.Pd.I., M.M., salah satu pendamping proses produk halal STAIN Kepri dari unsur penyuluh, pendampingan PPH mencakup verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan yang melibatkan bahan baku, proses produksi, hingga sistem jaminan halal. "Pendamping memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tahap produksi mematuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pelaku usaha mikro dan kecil diwajibkan menyusun akad atau ikrar kehalalan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pendamping," jelasnya.

Syarat untuk menjadi pendamping PPH meliputi pemahaman yang mendalam tentang syariat kehalalan, wawasan yang luas, serta sertifikasi pelatihan PPH. Pelatihan ini juga melibatkan praktik penggunaan aplikasi SiHalal untuk mendukung digitalisasi sertifikasi halal.

Ketua Unit Studi Halal STAIN Kepri, Siti Maheran, Lc., LL.M, menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai langkah strategis dalam mendukung kebijakan self-declare untuk pelaku usaha mikro dan kecil. “Pendamping PPH adalah ujung tombak dalam menjaga kehalalan produk dan meningkatkan daya saing usaha, baik di pasar domestik maupun internasional,” ujar Siti Maheran.

Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara akademisi dan pelaku usaha dalam mewujudkan ekosistem halal yang inklusif dan kompetitif. STAIN Kepri berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai destinasi halal dunia. (luluk)