السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

USGAK STAIN Kepri Terlibat dalam Konsolidasi Nasional TPPO: Mewujudkan Perlindungan Efektif untuk Anak Korban Eksploitasi

  • 29 Oktober 2024
  • Oleh: Humas STAIN Kepri
  • 610
Berita Utama

Tanjungpinang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan IlmuKonsolidasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, pada tanggal 20 hingga 30 Oktober 2024. Acara ini mengangkat tema "Menuju Efektivitas Sistem Perlindungan Anak Korban Eksploitasi dan TPPO" dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua KPAI Ai Maryati Soliha, M.Si., Plt. Gubernur Kepri, Ketua Harian GTPT PPO, serta Ketua-ketua KPAD, Ormas, dan Perguruan Tinggi. Hadir pula Dr. Muhammad Lazim Lc., MA dan Vastha Vusvitha M.Pd dari Unit Studi Gender, Anak dan Keluarga (USGAK) STAIN Sultan Abdurrahman Kepri.

Dalam kesempatan ini, disampaikan bahwa terdapat tiga kasus besar dalam perlindungan anak di Indonesia. Pertama, dampak dari pelanggaran hak anak; kedua, kasus anak korban kekerasan seksual; dan ketiga, kasus kekerasan fisik dan psikis yang paling banyak ditemui di lapangan. Selain itu, modus operandi TPPO juga diungkap, termasuk prostitusi, eksploitasi anak, penjualan bayi, dan organ manusia.


Kegiatan ini merujuk pada dasar hukum yang telah ada, yaitu UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, peluncuran Policy Brief mengenai Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana menjadi salah satu fokus penting dalam diskusi.

Kepala USGAK STAIN Kepri, Dr. Muhammad Lazim Lc., MA menekankan perlunya keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan berbagai perangkat hukum perlindungan anak serta sinergi antara pihak-pihak terkait untuk merealisasikan hak restitusi anak korban eksploitasi dan TPPO.

“Diharapkan bahwa adanya political will dari semua pihak terkait dapat mewujudkan efektivitas sistem perlindungan anak korban eksploitasi dan TPPO, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.” tutupnya. (lazim/luluk)