السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Prof. Dr. H. Fajri Ismail, M.Pd.I Tekankan 4 poin dalam penyusunan buku kebijakan SPMI

  • 02 Oktober 2024
  • Oleh: Gybria Putri Anggillya
  • 1206
Berita Utama

Tanjungpinang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Dalam rangka memperkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi, Prof. Dr. H. Fajri Ismail, M.Pd.I sebagai narasumber menyampaikan penyusunan dokumen SPMI berlangsung selama tiga hari dengan tujuan untuk menyusun beberapa dokumen penting yang akan menjadi pedoman dalam implementasi SPMI.

Target dari workshop ini peserta dapat memenuhi 4 poin dalam proses penyusunan meliputi penyusunan buku kebijakan SPMI, buku pedoman penerapan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi dalam SPMI. Selain itu, peserta juga akan menyusun buku standar dan kriteria, norma, serta acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi. Di samping itu, tata cara pendokumentasian implementasi SPMI juga akan menjadi fokus utama.

Kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada kebijakan nasional mengenai sistem penjaminan mutu yang diatur dalam Undang-Undang No. 12, serta peraturan Permendikbud Ristek No. 53 tahun 2023, yang menjadi sumber utama dalam penyusunan standar SPMI di perguruan tinggi. 

Namun, kendala yang dihadapi dalam penyusunan ini adalah masih banyak pengelola perguruan tinggi yang belum membaca dan memahami peraturan tersebut.

Dalam penjelasannya, bahwa kegiatan penjaminan mutu bersifat sistemik dan melibatkan semua pihak, termasuk program studi. 

"Harus direncanakan dalam sistem penjaminan mutu dan terkait evaluasi, salah satu metode evaluasi yang dijalankan adalah Audit Mutu Internal (AMI), yang dilakukan setahun sekali dan berkelanjutan," tambahnya.

Proses penjaminan mutu tidak terlepas dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi sebagai inti dari sistem penjaminan mutu. Data yang digunakan sebagai dasar adalah pangkalan data dari perguruan tinggi yang dikenal sebagai Pemutu, yang juga berfungsi untuk mengumpulkan data untuk pelaksanaan akreditasi.

"Jika pangkalan data tidak beraturan, maka dapat berdampak pada status perguruan tinggi yang akan melaksanakan akreditasi," tegasnya. 


Terkait standar SPMI, ada juga SPME eksternal yang dilaksanakan oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi, serta PDDIKTI yang bertugas untuk memperbaharui data secara berkala. Dengan kegiatan ini, diharapkan pengelola perguruan tinggi dapat lebih memahami dan mengimplementasikan SPMI dengan baik demi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.(Gby)