السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tanjungpinang, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Judi Online dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru serta Dampak Sosial bagi Masyarakat di Kepulauan Riau sekaligus Launching Aplikasi Layanan Masyarakat dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Tugas dan Fungsi Bidang pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis, 18 Juli 2024.
Dalam sambutannya Kajati Kepri yang diwakili oleh Wakajati Kepri, Bapak Sufari, S.H., M.Hum, menyampaikan terkait bahaya serta dampak yg dirasakan oleh masyarakat yg diakibatkan oleh transaksi judi online.
"Mayoritas pemain pejudi online berasal dari kalangan ekonomi rendah, 14 kasus dan percobaan bunuh diri yang dipicu oleh judi online dari kalangan usia 19-30 tahun," katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah yang diwakili oleh Sekprodi Muhammad Arif Hudaya, beserta 10 mahasiswa HMPS Hukum Ekonomi Syariah.
FGD diisi oleh narasumber berbagai bidang, Prof. Dr. H. M. Soerya Respationo (Guru Besar Universitas Batam), Prof. Dr. Syahlan، S.H., M.H (Guru Besar Universitas Sultan Agung), Ferdi Cahyadi, S.Kom., M.cs ( Dosen Teknik Informatika UMRAH), Dr. Hasim As'ari, M.Si (FKUB Provinsi Kepulauan Riau).
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan judi online serta untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi baru dalam mendukung penegakan hukum di wilayah tersebut.


Harapan dari kegiatan ini agar seluruh aspek masyarakat ikut berpartisipasi memberantas judi online dan memaksimalkan penggunaan aplikasi untuk penegakan hukum di masyarakat.(Gby)
Mahasiswi PAI STAIN SAR Kepri Raih Juara II Hifdzil 10 Juz pada MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang 2026
Workshop Multimedia PBA STAIN SAR Kepri Dorong Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab Berbasis Digital
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN