السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kegiatan Pelatihan Verifikator Pusat Studi Halal di STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau Mendorong Kesadaran akan Sertifikasi Halal

  • 15 Juli 2024
  • Oleh: Gybria Putri Anggillya
  • 819
Berita Utama

Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu – Unit Studi Halal STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menggelar kegiatan Pelatihan Verifikator Pusat Studi Halal sebagai bentuk tindaklanjut hasil Rakornas LP3H Se-Indonesia pada bulan Juni 2024 yang lalu, dengan tema "cerdas berkonsumsi, halal itu baik".

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta sejumlah narasumber terkemuka seperti Zulfa Hudiyani, M.A., Siti Maheran, Lc., LL.M, dan Kamaruzaman, M.M yang memaparkan pentingnya peran BPJPH dalam mendorong sertifikasi halal secara sistematis, pada hari Senin, 15 Juli 2024.

Acara yang dilaksanakan di Ruang Internasional 1 Gedung SBSN Perkuliahan Terpadu Kampus STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menarik perhatian para peserta untuk lebih memahami peran strategis BPJPH dalam mendukung ekonomi halal dan jaminan produk halal yang dapat dipercaya.

Dr. Muhammad Faisal, M.Ag, Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan keterlibatan civitas akademika dalam upaya memperkuat sertifikasi halal di Indonesia.

Harapan dari ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau mengenai Sosialisasi tersebut ialah dapat memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya dari sertifikasi halal dan peran dari BPJPH.

"Kami berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada mahasiswa dan dosen kami mengenai pentingnya sertifikasi halal dan peran BPJPH dalam mengawalnya.” Ujar Ketua.

Selain itu, dengan terlaksana kegiatan ini dapat memberikan keterampilan dan inovasi mengenai proses sertifikasi halal kepada generasi baru dalam menangani produk-produk halal sehingga dapat menambah kepercyaan masyarakat mengenai kehalalan dari produk yang di konsumsi. 

“Melalui pengetahuan ini, kami berharap dapat melahirkan generasi yang terampil dalam menangani proses sertifikasi halal dan mendorong inovasi dalam produk-produk halal di Indonesia. Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya BPJPH dalam memperkuat sistem jaminan produk halal, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang kehalalan produk yang dikonsumsi. 

Semoga kerjasama antara BPJPH dan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dapat terjalin lebih erat lagi untuk mencapai tujuan bersama dalam mendukung ekonomi halal di Indonesia." Tambahnya. 

“Keberadaan BPJPH”

Zulfa Hudiyani, M.A menyoroti peran strategis BPJPH dalam mendukung ekonomi halal dan jaminan produk halal yang dapat dipercaya. Peningkatan investasi dalam ekonomi masyarakat juga merupakan pengaruh dari  keberadaan BPJPH, selain itu juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi para generasi muda di Indonesia. 

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk memperkuat jaminan produk halal, yang menjadi fokus utama regulasi BPJPH di lembaga pendidikan seperti Perguruan Tinggi.

"Kita perlu terlibat menjadi bagian dari BPJPH karena, memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi, edukasi melalui halal center, serta riset produk halal sebagai bagian dari lembaga pendidikan di perguruan tinggi." ujar Bu Zulfa. 

Selain itu, kegiatan BPJPH juga mencakup pendirian Rumah Pangan Halal (RPH), pelatihan dan sertifikasi kompetensi, yang telah memberikan dampak positif di wilayah Kepulauan Riau.

“Platform Sihalal bagi Pelaku Usaha”

Siti maheran, Lc., LL.M, Dalam upaya memperkuat jaminan kehalalan produk di Indonesia, Platform Sihalal menjadi sarana utama bagi Pelaku Usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Proses ini memerlukan pemenuhan syarat yang ketat guna memastikan kepatuhan terhadap standar halal yang berlaku.

Sebagai pelaku usaha, langkah awal untuk mengurus sertifikasi halal adalah dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumentasi yang menyeluruh mengenai bahan baku, proses produksi, dan penggunaan bahan tambahan. 

Verifikator memegang peran sentral dalam proses ini sebagai garda terdepan dalam memastikan kehalalan produk. Mereka dituntut untuk memiliki sifat jujur, amanah, dan teliti dalam menjalankan tugasnya. 

"Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi prosedur administratif, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli,oleh karena itu setiap pihak yang terliat di dalam memiliki tanggung jawab yang sama " tegasnya.

Proses pengajuan sertifikasi halal melalui Platform Sihalal menjadi langkah strategis dalam mendukung transparansi dan keadilan di pasar produk halal. Dengan keterlibatan pelaku usaha yang komitmen dan verifikator yang berintegritas, diharapkan masyarakat dapat dengan yakin memilih produk yang sesuai dengan prinsip halal.

“Peran Verifikasi Bahan dalam Memastikan Kehalalan Produk”

Kamaruzaman, M.M Dalam paparannya memastikan kehalalan produk-produk yang beredar di pasaran, verifikasi bahan produksi menjadi langkah krusial yang dilakukan oleh setiap verifikator. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam penentuan jenis bahan yang digunakan dalam proses produksi.

Aplikasi Sihalal menjadi alat utama dalam proses ini, di mana setiap pelaku usaha dapat mengajukan status kehalalan bahan-bahan yang mereka gunakan. 

“Namun, perlu diingat bahwa setiap bahan harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keabsahannya. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah keakuratan ID halal yang tertera pada setiap bahan, yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tegasnya.

Verifikator bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses verifikasi dilakukan dengan cermat dan akurat. 

Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa produk-produk yang dinyatakan halal memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan mekanisme verifikasi yang tepat, diharapkan bahwa konsumen dapat memiliki keyakinan lebih dalam memilih produk-produk yang sesuai dengan prinsip kehalalan.(Gby)