السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Tim Itjen Kemenag RI Lakukan Pendampingan FCP di STAIN Kepri

  • 03 Oktober 2023
  • Oleh: HUMAS STAIN KEPRI
  • 853
Berita Utama

Kampus Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI melalui timnya melakukan sosialisasi dan pendampingan terkait implementasi Fraud Control Plan (FCP), Jum'at (29/9/2023) di ruang balai titah gedung rektorat STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.

Sosialisasi program FCP, diikuti sejumlah pejabat struktural dan Tenaga Kependidikan STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, tim sosialisasi dan pendampingan implementasi FCP Itjen Kemenag RI ini akan melakukan pendampingan dan pengumpulan data pada program bantuan pemerintah selama sepekan.

Kegiatan ini disambut baik oleh ketua STAIN Kepri, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag., menurutnya kehadiran tim pendampingan FCP yang di inisiasi oleh Itjen Kemenag RI ini sangat penting dalam mengawal prilaku dan tindakan kita dari Fraud agar menjadi lebih baik dan teratur dalam memproses bantuan-bantuan pemerintah yang ada di STAIN Kepri, ujarnya

Lebih lanjut ketua STAIN Kepri menegaskan, Perlu dipahami Fraud adalah prilaku penipuan atau kecurangan atau penggelapan, yang biasa kita dengar dengan istilah korupsi, “Fraud lebih baik dicegah daripada diobati,” pungkasnya

Ketua STAIN Kepri berharap dengan adanya kegiatan pendampingan program FCP ini  bisa memberi wawasan kepada kita semua agar terwujud sistem pelayanan dan keuangan yang rapi dan bersih, tutup ketua STAIN Kepri.

Ketua tim sosialisasi dan pendampingan implementasi FCP, Muhsin dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pada hakikatnya fraud control plan ini sebagai pengendalian intermal. Sebab, seluruh kegiatan atau tindakan dalam mengelola bantuan pemerintah sangat mudah untuk terjadinya penyelewengan.

Fraud Control Plan (FCP) sendiri merupakan suatu program yang dirancang untuk melindungi lembaga/instansi atau organisasi dari kemungkinan kejadian fraud, atau suatu pengembangan pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon kejadian berindikasi fraud, “FCP itu bentuk ikhtiar kita untuk tata kelola yang lebih baik lagi,” imbuhnya.
Dalam rangka pendampingan tersebut, Tim FCP juga memberikan penjelasan mengenai sepuluh atribut FCP, yaitu:
1. Kebijakan Anti Fraud
2. Struktur Pertanggungjawaban
3. Penilaian Risiko Fraud
4. Kepedulian Pegawai
5. Kepedulian Pelanggan dan Masyarakat
6. Sistem Pelaporan Kejadian Fraud
7. Perlindungan Pelapor
8. Pengungkapan kepada Pihak Eksternal
9. Prosedur Investigasi
10. Standar Perilaku dan Disiplin.

Fraud ini ibarat virus yang sangat cepat menjangkit siapa saja, tidak peduli apakah dia sudah tua ataupun masih muda, potensi melakukan tindakan fraud ini dapat terjadi, untuk itu mari sama-sama kita satukan langkah, satukan tujuan memberantas fraud, pesan Muhsin. (ex)