السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bintan, Kampus Bersendikan Wahyu Berteraskan Ilmu - Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Kontrak Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (23/06) di Ruang Balai Titah, Gedung Rektorat STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) tersebut menjadi langkah awal bagi para dosen penerima bantuan pengabdian sebelum melaksanakan program dan menggunakan anggaran yang telah dialokasikan. Pada tahun 2026, program pengabdian mencakup lima klaster Program Studi Pengabdian kepada Masyarakat dan satu klaster Pembinaan Kapasitas Berbasis Program Studi.
Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) STAIN Kepri, Muhammad Kardiansyah, menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak tidak hanya menjadi bentuk komitmen pelaksanaan program, tetapi juga komitmen terhadap tata kelola anggaran yang baik dan sesuai ketentuan.
“Kontrak yang ditandatangani hari ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab para pengabdi untuk melaksanakan kegiatan sesuai proposal yang telah disetujui, mematuhi ketentuan penggunaan anggaran, serta menghasilkan luaran yang telah ditargetkan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap tahapan pelaksanaan program pengabdian harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi substansi kegiatan maupun pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, para pengabdi diharapkan memahami seluruh ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan petunjuk teknis yang berlaku.
Muhammad Kardiansyah juga mengingatkan pentingnya dokumentasi dan administrasi yang tertib sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan profesional.
“SPI tidak hadir untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik. Kami berharap para pengabdi dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan kegiatan, melengkapi dokumen pertanggungjawaban dengan baik, serta menghindari berbagai potensi kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses pelaporan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan program pengabdian tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat serta kualitas luaran yang dihasilkan oleh para pengabdi.
.jpeg)
Melalui kegiatan penandatanganan kontrak ini, SPI STAIN Kepri berharap seluruh program pengabdian yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. (Gby)
Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan, DWP dan GENBI STAIN SAR Kepri Semarakkan Senam Sehat Kampus
Implementasikan Nilai Ekoteologi, DWP dan GenBI STAIN SAR Kepri Hijaukan Kampus melalui GEMARI
Tanam Pohon, Tanam Peradaban: STAIN SAR Kepri Gaungkan Ekoteologi untuk Kampus Masa Depan
Perpanjangan Pendaftaran Ulang SPAN